Pekalongan – Dalam rangka memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan optimalisasi pengelolaan aset negara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Kamis (5/2).
Agenda ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk membekali para insan pemasyarakatan dan berbagai aparatur dari instansi terkait mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan aset negara guna mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kepala KPKNL Pekalongan, Yoni Ardianto, dalam paparannya menekankan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah instansi. Ia menjelaskan bahwa penguatan prinsip antikorupsi harus diimplementasikan secara nyata, terutama dalam proses pengelolaan BMN
Kegiatan dilanjut dengan pemaparan teknis oleh Agung Purnama yang mengupas tuntas PMK Nomor 115 Tahun 2020. Dalam penjelasannya, Agung merinci berbagai skema pemanfaatan BMN yang dapat dilakukan untuk memastikan aset negara tidak terbengkalai, melainkan memberikan nilai tambah bagi organisasi dan negara.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir para aparatur sipil negara di lingkungan Lapas Batang agar lebih proaktif dan teliti dalam mengelola aset yang ada di satuan kerja. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan tercipta tata kelola BMN yang lebih efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Lapas Batang.
Melalui sinergi antara Lapas Batang dan KPKNL Pekalongan ini, komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi aset negara semakin dipertegas, sejalan dengan semangat transformasi birokrasi yang berdampak.
Humas Lapas Batang
kemenimipas
pemasyarakatan
lapasbatang
ditjenpas
guardandguide
infoimipas
@pemasyarakatanjateng
