Praktik Mafia Tambang di Tuban Rengel ,Benarkah “Sarkam” dan ” M.Narto” Kebal Hukum

TubanLintasBerita9.com– Kabupaten Tuban kembali diguncang isu miring terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin liar bahkan ada isu sempat memakan korban oprator alat berat sendiri .

Salah satu titik yang paling krusial berada di Kecamatan Rengel, di mana nama Sarkam dan M.Narto mencuat sebagai sosok yang diduga kuat mengendalikan operasional tambang tak berizin di wilayah tersebut, informasi ini bersumber dari warga setempat yang tidak mau disebut namanya.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, aktivitas tambang ini beroperasi secara vulgar. Puluhan armada truk pengangkut material keluar masuk area setiap harinya, mengancam ekosistem lokal dan merusak infrastruktur jalan desa tanpa adanya kontribusi resmi bagi daerah.
Skandal BBM Subsidi: Alat Berat “Memakan” Hak Rakyat
Kejahatan lingkungan ini diduga kian sempurna dengan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Solar). Sejumlah alat berat (excavator) yang beroperasi di lokasi milik Sarkam diduga tidak menggunakan solar industri sebagaimana mestinya, melainkan menelan solar subsidi yang dipasok secara ilegal melalui

Hal ini memicu kemarahan publik. Di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi subsidi, mafia tambang di Tuban justru diduga leluasa menikmatinya untuk mengeruk keuntungan pribadi yang berlipat ganda.
Analisis Hukum: Jerat Pidana Berlapis
Aksi nekat ini secara hukum telah menabrak berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia. Pelaku dan pihak yang terlibat tidak hanya menghadapi denda, tetapi juga ancaman kurungan penjara yang serius:

  1. Pelanggaran UU Minerba (Penambangan Tanpa Izin)
    Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara):
  • Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
  1. Pelanggaran UU Migas (Penyalahgunaan BBM Subsidi)
    Terkait penggunaan solar subsidi untuk kepentingan industri tambang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja:
  • Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
  1. KUHP dan Keterlibatan Pihak Lain
    Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menyasar pihak-pihak yang membantu kelancaran bisnis ilegal ini:
  • Pasal 480 KUHP (Penadahan): Dapat menjerat siapa pun yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang dari lokasi ilegal.
  • Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Memberi ruang bagi jaksa untuk menjerat oknum-oknum yang membekingi atau turut serta memuluskan operasional tambang Sarkam di Tuban.

Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum Tuban
Masyarakat Tuban kini menaruh harapan besar pada ketegasan Polres Tuban dan Polda Jawa Timur. Pembiaran terhadap sosok seperti Sarkam hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan mempercepat kerusakan alam di Bumi Wali.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha tambang. Kami butuh bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum di Tuban,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *