PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama tiga hari terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem peredaran tertutup.


Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka dikenal cukup licin dan hanya melayani pembeli tertentu yang sudah dikenalnya.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari karena tersangka ini cukup tertutup dalam menjalankan aksinya. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, yang bersangkutan berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lumbang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 4 Satresnarkoba di bawah kendali Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono melakukan pendalaman dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di dalam rumahnya di Desa Cukur Guling, petugas langsung melakukan pengepungan. Saat salah satu anggota mengetuk pintu depan, tersangka justru berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu jaringan yang diduga terkait dengan tersangka.
