Pelaku Pencurian Motor Antar Kecamatan di Madiun Dibekuk, Polisi Ungkap Banyak TKP

Madiun – lintasberita-.com- ,Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Seorang pria berinisial STR (23), warga Kecamatan Balerejo, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Pelapor sekaligus korban, Dedi Irawan, seorang anggota TNI, awalnya menerima kabar bahwa sepeda motor milik mertuanya hilang dari rumah. Korban sempat mengira kendaraan tersebut dipinjam tetangga. Namun, hingga sore hari, motor tersebut tidak kunjung kembali.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dicuri. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka di wilayah Sumberbening, Kecamatan Balerejo. Di lokasi tersebut, korban menemukan sepeda motor miliknya berada di dalam rumah tersangka.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002 beserta dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), rekaman CCTV, serta barang milik tersangka berupa sandal dan tas selempang.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia diketahui memiliki modus dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan dalam kondisi kunci masih menancap.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Saradan, Wonoasri, dan Balerejo. Total terdapat sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diakui oleh tersangka, dengan target utama sepeda motor berbagai jenis seperti Honda Supra, Honda Karisma, hingga Yamaha Jupiter.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *