SIDOARJO – lintasberita9- Penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali menunjukkan efektivitasnya dalam dunia hukum. Gugatan Wanprestasi yang sempat menjadi objek perselisihan antara para pihak akhirnya berhasil diselesaikan melalui proses Mediasi yang konstruktif dan menghasilkan Kesepakatan Perdamaian.
Keberhasilan tersebut mendapat perhatian karena melibatkan peran aktif Kuasa Hukum CV TUS, Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS., dan James Jusuf Tedjokusumo, S.H., M.H., dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES, yang sejak awal mengedepankan pendekatan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Dalam proses Mediasi, para Advokat tersebut menempatkan kepentingan penyelesaian perkara sebagai prioritas utama. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kepentingan bisnis dan hubungan para pihak. Proses dialog yang berlangsung secara intensif akhirnya membuahkan hasil.
Para pihak berhasil mencapai titik temu atas berbagai perbedaan yang sebelumnya menjadi pokok sengketa. Kesepakatan yang dicapai tidak menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang menang atau kalah, melainkan menghasilkan solusi yang dapat diterima secara proporsional oleh seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Dr. Dave dan James, keberhasilan Mediasi merupakan cerminan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir pada putusan yang bersifat konfrontatif. Sebaliknya, hukum juga dapat menjadi sarana membangun kesepahaman dan menciptakan penyelesaian yang memberikan manfaat bersama.
“Esensi hukum bukan hanya memenangkan perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ketika para pihak memiliki iktikad baik, ruang untuk berdamai selalu dapat ditemukan,” ujar keduanya.
Kesepakatan Perdamaian yang telah ditandatangani para pihak menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui Mediasi mampu menghemat waktu, biaya, dan energi yang biasanya diperlukan dalam proses litigasi yang panjang. Selain itu, kesepakatan tersebut juga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Dave dan James menyampaikan apresiasi kepada Mediator yang menangani perkara tersebut. Menurut mereka, keberhasilan Mediasi tidak terlepas dari kemampuan Mediator dalam membangun komunikasi yang sehat, menjaga netralitas, serta membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa budaya musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai masih memiliki tempat yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia. Di tengah berbagai perkara yang sering berujung pada persidangan panjang, keberhasilan Mediasi ini menunjukkan bahwa perdamaian tetap menjadi jalan terbaik ketika para pihak memiliki komitmen untuk menyelesaikan perbedaan secara bijaksana.
Bagi Dr. Dave dan James, kemenangan sejati dalam sebuah perkara bukanlah ketika satu pihak mengalahkan pihak lainnya, melainkan ketika seluruh pihak dapat meninggalkan ruang sengketa dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama.(Red)
