SAMBUNG AYAM DI MANGUNREJO DI DUGA KEBAL HUKUM

PERISTIWA

KEDIRI | LintasBerita9 —Aktifitas sambung ayam Perjudian di Mangunrejo Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Dugaan adanya aktivitas perjudian kembali menjadi perhatian warga di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Informasi mengenai aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan sabung ayam dan permainan dadu tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan pemantauan di sekitar lokasi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda dua berada di kawasan yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Keberadaan kendaraan dan aktivitas warga di sekitar lokasi kemudian memunculkan dugaan adanya kegiatan yang perlu mendapat perhatian aparat.

Namun, berdasarkan pengamatan tersebut, belum dapat dipastikan bahwa seluruh orang maupun kendaraan yang berada di lokasi terlibat dalam perjudian. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengatakan, tempat tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian masyarakat. Mereka menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut kerap berlangsung pada sore hingga malam hari.

“Sudah beberapa kali menjadi pembahasan di masyarakat dan juga pernah diberitakan. Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait agar kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Khawatir Aktivitas Berlanjut hingga Malam

Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan potensi munculnya kerumunan dan aktivitas masyarakat hingga larut malam. Warga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara resmi sehingga status kegiatan di lokasi dapat diketahui secara jelas.

Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya unsur perjudian, aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, warga berharap informasi yang beredar dapat segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.

Ketentuan Hukum Perjudian

Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023, orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ketentuan tersebut berbeda dengan pemberitaan yang masih menggunakan rujukan lama, seperti Pasal 303 KUHP lama atau UU No. 7 Tahun 1974. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya KUHP baru.

Dengan demikian, dugaan aktivitas perjudian di Mangunrejo tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai kegiatan di lokasi tersebut sebaiknya diposisikan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta bahwa tindak pidana perjudian telah terjadi.

Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian, sehingga keamanan serta ketertiban masyarakat di Desa Mangunrejo tetap terjaga.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *