Lamongan |Lintas Berita 9 — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukomalo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan warga. Selain mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek, masyarakat juga menyoroti proses pengerjaan konstruksi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan di lokasi pada Rabu (23/9/2026) menunjukkan adanya pekerjaan pasangan batu pada pembangunan TPT. Sejumlah bagian pasangan batu terlihat oleh warga dikerjakan dengan penggunaan adukan yang dinilai minim. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas dan kekuatan konstruksi setelah pekerjaan selesai.
Namun, untuk memastikan apakah metode pengerjaan tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis dengan membandingkan hasil pekerjaan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, serta dokumen kontrak proyek.
Selain persoalan teknis, warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang wajib disediakan dan tersedia bagi masyarakat, termasuk informasi mengenai rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
Sementara dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur antara lain aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan juga menjadi bagian dari pengaturan jasa konstruksi.
Di lokasi, salah seorang pekerja mengaku dirinya hanya bekerja sebagai tenaga harian dan tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran maupun administrasi proyek.
“Kami cuma pekerja harian di sini, tidak tahu-menahu soal papan informasi atau anggaran. Semua urusannya ada di pemborong,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan pekerja itu belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Untuk memastikan status pekerjaan, diperlukan keterangan dari pemerintah desa, perangkat daerah terkait, serta pihak pelaksana atau penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Warga berharap pemerintah daerah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut, khususnya menyangkut sumber anggaran, dokumen pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kualitas hasil pembangunan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar pihak yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukomalo maupun dinas terkait mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, spesifikasi teknis, dan alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.
Dugaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi teknis dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penilaian akhir mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi merupakan kewenangan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan.
(Team)
