Aktivitas Pengangkutan Solar di Lingkar Demak Disorot, Identitas dan Tujuan BBM Masih Didalami

KRIMINAL PERISTIWA POLRI

DEMAK, |Lintas Berita 9 — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU kawasan Lingkar Demak menjadi perhatian setelah seorang sopir memberikan keterangan mengenai kendaraan dan pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, 24 September 2026.

Sopir yang diketahui bernama Jatmiko menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan solar tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Sardiman, yang menurut keterangannya dikenal dengan panggilan “Mbah Man”.

Dalam keterangannya, Jatmiko juga menyebut Sardiman diduga memiliki keterkaitan dengan Polres Demak. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pernyataan narasumber dan belum diperoleh verifikasi independen mengenai identitas, pekerjaan, maupun status Sardiman.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Demak yang mengonfirmasi maupun membantah pernyataan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan seorang sopir.

Selain identitas pihak yang disebut, status kendaraan, dokumen pembelian, volume solar, serta tujuan pengangkutan juga masih perlu diperiksa. Belum dapat dipastikan pula apakah BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi dan apakah proses pembeliannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Demak mencatat sejumlah SPBU di wilayah Lingkar Demak dalam basis data lokasi penting daerah, termasuk SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak-Wonosalam.

Persoalan distribusi solar bersubsidi sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Demak. Pada 2022, kepolisian pernah mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 11,5 ton.

Namun, kasus tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas yang ditemukan pada 24 September 2026 merupakan pelanggaran.

Untuk memastikan informasi secara berimbang, diperlukan klarifikasi dari pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam keterangan sopir, serta instansi berwenang mengenai legalitas transaksi dan peruntukan BBM tersebut.

Polres Demak sendiri menyediakan layanan pengaduan masyarakat dan pelayanan terkait penanganan perkara melalui kanal resminya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sardiman alias “Mbah Man”, Jatmiko, pengelola SPBU, Polres Demak, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pengangkutan solar dalam berita ini masih berupa keterangan awal dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta, asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *