Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jadi Sorotan Publik

Hukum POLRI

MOJOKERTO ||LintasBerit 9 – Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik. Kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivitas penggalian dan pengangkutan material tambang disebut menimbulkan perhatian masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan maupun aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintas di sekitar wilayah permukiman Persawahan.

Sejumlah warga berharap keberadaan aktivitas pertambangan tersebut dapat segera mendapatkan perhatian dari instansi terkait. Mereka meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan dan kesesuaian lokasi pertambangan dengan ketentuan tata ruang serta aturan lingkungan.

“Kalau memang kegiatan tersebut memiliki izin, kami berharap pemerintah bisa menjelaskan secara terbuka. Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan juga tertuju pada dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Masyarakat meminta agar aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kondisi jalan yang digunakan kendaraan pengangkut material turut menjadi perhatian.

Hingga berita ini ditulis, status perizinan aktivitas tambang tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang. Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sah, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas serta aktivitas pertambangan di Desa Kalikatir.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *