Diduga Dilindungi Anggota Polresta Blitar, Sabung Ayam di Desa Kauman Srengat Jadi Sorotan

Hukum KRIMINAL PEMKOT POLRI

BLITAR |Lintas Berita 9 — Aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut disebut-sebut masih berlangsung meski mendapat perhatian dari masyarakat sekitar, Minggu 4 Oktober 2026.

Informasi mengenai dugaan adanya aktivitas sabung ayam tersebut beredar di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga dilakukan di lokasi tersebut, terlebih apabila aktivitas itu benar mengandung unsur perjudian.

Yang juga menjadi perhatian adalah munculnya dugaan bahwa kegiatan tersebut mendapat perlindungan dari oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut Berinisial PDK berdinas di jajaran Reskrim Polresta Blitar.

Namun, dugaan keterlibatan maupun perlindungan oleh anggota kepolisian tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Jika ditemukan adanya praktik perjudian ataupun keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Klarifikasi resmi dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat anggota kepolisian yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas sabung ayam tersebut.

Pihak kepolisian juga diharapkan melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan. Penanganan secara terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan perlindungan oleh anggota Polresta Blitar dalam berita ini masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *