Jember Lintasberita9 — Aparat kepolisian menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam tidak memiliki dasar legal di Indonesia dan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Aktivitas tersebut dinilai identik dengan praktik perjudian serta kekerasan terhadap hewan, sehingga dapat langsung ditindak apabila ditemukan di lapangan.
Menurut penegak hukum, meskipun di beberapa daerah terdapat klaim kegiatan “latihan ayam aduan”, praktik tersebut kerap berujung pada penyelenggaraan judi terselubung. Situasi ini membuat aparat tidak ragu membubarkan kegiatan yang menunjukkan adanya taruhan, pungutan uang, atau indikasi lain yang mengarah pada perjudian.
“Selama ada unsur taruhan atau keuntungan ekonomi dari adu ayam, maka itu masuk kategori perjudian dan melanggar hukum,” ujar seorang pejabat kepolisian. Ia menambahkan bahwa Pasal 303 KUHP masih menjadi dasar utama penindakan, dan ke depan sanksi pidana berpotensi lebih berat seiring berlakunya KUHP baru.
Selain bertentangan dengan hukum negara, sabung ayam juga menuai penolakan dari sisi moral dan keagamaan. Sejumlah tokoh agama menilai praktik tersebut tidak hanya mengandung unsur judi, tetapi juga menyiksa hewan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama tentang perlakuan baik terhadap makhluk hidup.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim “izin resmi” atau “acara tradisi” yang dijadikan kedok penyelenggaraan sabung ayam. Aparat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang membolehkan tarung ayam sebagai kegiatan legal di Indonesia.
Sebagai perbandingan, beberapa negara memang mengatur sabung ayam secara terbatas dengan izin dan pengawasan ketat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku di Indonesia karena sistem hukum dan nilai sosial yang berbeda.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik sabung ayam, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi, demi menjaga ketertiban hukum dan melindungi masyarakat dari praktik perjudian ilegal.
(Red)
