Trenggalek – LintasBerita9.com—,Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek memasuki babak serius. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur, memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.
Kepastian itu tercantum dalam SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang disampaikan kepada pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.
Dalam dokumen resmi kepolisian disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak serta serangan terhadap kehormatan dan nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Kasus ini dinilai serius karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan pidana.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil lebih lanjut, baik sebagai saksi lanjutan maupun terlapor.
Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada tindak pidana.
Namun demikian, meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, terlebih perkara menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Akan tetapi, belum adanya penetapan tersangka memunculkan kesan lambannya proses hukum serta menimbulkan kekhawatiran akan berlarut-larutnya penanganan perkara.
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan.
Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024, dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana. Keputusan tersebut tertuang dalam SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim.
Ironisnya, perkara yang sempat dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana itu kini justru dinyatakan layak disidik. Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apa yang berubah secara substansial antara penghentian penyelidikan pada 2024 dan dimulainya penyidikan pada 2026.
Kuasa hukum pelapor menilai, naiknya status perkara ke tahap penyidikan disertai pemeriksaan sejumlah saksi sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka. Mereka mendesak Polres Trenggalek agar segera memberikan kepastian hukum.
“Ketika perkara sudah dinyatakan layak disidik, maka tidak ada alasan hukum untuk terus menunda penetapan tersangka. Penundaan ini hanya memperpanjang penderitaan korban, terlebih perkara menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak,” tegas kuasa hukum pelapor.
Pihak pelapor juga berharap media massa dan publik terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan independen agar penanganan perkara tidak berhenti pada tataran administratif semata.
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Trenggalek. Ketika negara telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana melalui SP2HP, maka keadilan tidak boleh digantung tanpa kepastian. Publik menanti langkah nyata demi menjamin perlindungan hukum, khususnya bagi korban anak.
((Red)
