Sidoarjo – lintasberita9.com- ,Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.
“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.
Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri diduga pernah melakukan penipuan terhadap salah satu bank pembiayaan besar di wilayah Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Dugaan serupa kembali mencuat dengan menyasar lembaga keuangan PNM Mekaar Unit Mekaar 1 yang berada di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.
Saat pihak keluarga mendatangi kantor PNM Mekaar Unit Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan bertemu dengan penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil menemui pihak terkait. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.
“Penanggung jawabnya, Bu Adel, belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” jelas Yusman.
Atas kejadian tersebut, Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan mana pun sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima sama sekali,” tegas Wulan.
Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan. Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu maupun kelalaian dalam proses verifikasi pengajuan pinjaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan penyalahgunaan data tersebut.
Thom
