Jember Lintasberita9 – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disinyalir mengandung unsur perjudian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan menarik banyak pengunjung, meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap praktik serupa di sejumlah wilayah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam berada di Desa Gluduk, Kecamatan Panti. Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut kerap berlangsung ramai dan dinilai meresahkan lingkungan.
“Kalau hari tertentu biasanya ramai, banyak orang datang. Lokasinya di sekitar permukiman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (20/01/2026).
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa praktik serupa telah berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih di saat aparat kepolisian di wilayah lain gencar melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Sejumlah warga menyayangkan jika dugaan kegiatan tersebut benar adanya, karena dinilai bertentangan dengan komitmen penegakan hukum yang selama ini digaungkan oleh kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Jember.
Secara hukum, segala bentuk perjudian telah dilarang secara tegas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam aturan tersebut, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Panti. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan kepada Polsek Panti, Polres Jember, hingga Polda Jawa Timur guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan menyeluruh.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun ketidakpercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Jember.
(team)
