Lapas Batang Ikuti Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Secara Virtual

BatangLintasberita9.com- ,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang turut serta dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Kamis (23/10). Kegiatan ini diikuti Lapas Batang secara virtual melalui zoom meeting yang digelar di aula Lapas Batang dengan penuh khidmat dan perhatian.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jumadi, yang memaparkan isu-isu strategis dan arah kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 serta RPJMN 2025–2029.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran penting dalam memastikan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Kemudian, beliau menyampaikan bahwa peningkatan tata kelola pemasyarakatan juga berkaitan erat dengan penguatan indikator dalam Indeks Pembangunan Hukum, seperti pengurangan overstaying, efektivitas pembinaan, penerapan keadilan restoratif, dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Partisipasi aktif Lapas Batang dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan. Momentum ini diharapkan mampu mempererat koordinasi dan sinergi antarjajaran pemasyarakagan dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin efektif dan berintegritas.(Red)

Humas Lapas Batang

kemenimipas

guardandguide

infoimipas

pemasyarakatan

lapasbatang

SetahunBerdampak

@pemasyarakatanjateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *