TEGAL – Lintasberita9.com- ,25 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal telah melaksanakan pembebasan secara reintegrasi sosial terhadap satu orang narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) melalui program Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Agustus 2025, pukul 11.10 WIB.

Proses pembebasan Warga Binaan berlangsung lancar, aman, dan terkendali dengan langsung menghadap ke Bapas Pekalongan dengan ditemani satu staff Registrasi Lapas Tegal.

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Haryono, dalam laporannya menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Laporan atensi ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah untuk dimonitoring dan mendapatkan arahan lebih lanjut.

Kemenimipas

ditjenpas #pemasyarakatan #guardandguide #Lapastegal #humasLapasTegal #KetahananPangan #DitjenpasJateng #13Programakselerasi #Pembinaan

Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative – Be Smart Correctional Office

Lapas Kelas IIB Tegal Bebaskan Satu Napi Melalui Program Cuti Bersyarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *