Batang – lintasberita9.com- ,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, tidak hanya pada pembinaan kemandirian namun juga pada aspek kesehatan mental. Pada Senin (23/2), Lapas Batang menyelenggarakan kegiatan konseling Psikologi Klinis bagi para tahanan dan narapidana bertempat di Ruang Untung Suropati (Unsur).
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengamanatkan bahwa perawatan warga binaan harus mencakup terjaganya kondisi fisik maupun psikologis.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Batang menggandeng tenaga ahli profesional dari Puskesmas Warungasem Kabupaten Batang. Sebanyak 9 orang warga binaan, yang terdiri dari 6 orang tahanan dan 3 orang narapidana, mengikuti sesi konseling individual ini dengan didampingi oleh staf perawatan Lapas Batang serta mahasiswa peserta magang.
Sesi konseling tersebut berhasil memetakan berbagai kondisi psikologis warga binaan. Beberapa poin hasil observasi menunjukkan adanya dinamika emosional yang beragam. Sebagai langkah solutif, psikolog merekomendasikan intervensi lanjutan berupa Cognitive Behavioral Therapy (CBT) bagi beberapa warga binaan guna membantu mereka mengelola pola pikir dan perilaku negatif menjadi lebih positif.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 terkait sistem penilaian pembinaan, di mana instrumen kejiwaan menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan.
Dengan adanya layanan psikologi klinis ini, Lapas Batang berharap warga binaan tidak hanya sehat secara raga, tetapi juga memiliki ketangguhan mental untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Humas Lapas Batang
kemenimipas
pemasyarakatan
lapasbatang
guardandguide
infoimipas
@pemasyarakatanjateng
