JOMBANG, Marak Pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di SPBU No Lambung 5461415 yang berada di jln veteran No 457, Miagan Kecamatan Mojoagung ,Kabupaten Jombang.Minggu 15 Februari 2026.
Temuan berawal team media saat melintas meelihat adanya rombongan motor yang membeli pertalite fuul tengki lalu di tap di belakang warung yang jaraknya tidak jauh dari SPBU. Montor yang digunakan montor jenis Tunder Suzuki terlihat beralulalang di seputaran are SPBU. Saat di pantau oleh tim,montor tersebut mengarah masuk ke tempat warung tidak jauh dari area SPBU,yaitu warung.dan terlihat banyaknya galon berukuran 15 liter yang sudah di siapkan oleh pengangsu.” Setelah kepergok team media pemotor tersebut kabur,sudah jelas dugaan ada kongkalikong pelansir Bbm pertalite maupun Bio Solar sudah bekerja sama dengan operator yang sendang bertugas.

Mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) kurangnya pengawasan setempat dan Pengawasan pihak spbu aksi pelaku merugikan masyarakat maupun Negara tidak bisa di antisipasi,mereka melancarkan aksinya tanpa ada hambatan.
Dalam hal ini sudah di atur dengan hukum dan aturan Pertamina, tidak diperbolehkan (dilarang) melangsir atau membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite) menggunakan motor untuk dijual kembali atau ditimbun.
Berikut adalah beberapa alasan dan dasar hukumnya:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Melangsir Pertalite untuk tujuan komersial atau dijual kembali (pengecer/pertamini ilegal) melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim media bersama LSM mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, Pertamina, dan BPH Migas lebih sigap dalam mengambil tindakan tegas pada SPBU nakal tersebut.
Kami bersama Tim Akan segera konfirmasi ke pihak SPBU dan kirimkan pengaduan kepada pihak polres Jombang dan Pertamina Jatim.(Red/tim)
