APH Tutup Mata Adanya Dugaan Judi Ayam di Desa Pepe Kecamatan Sedati

SIDOARJO -LintasBerita9.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di Desa Pepe itu dinilai meresahkan warga karena diduga masih terus beroperasi secara rutin tanpa penindakan yang menyeluruh.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut kerap berlangsung pada hari-hari tertentu, seperti Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Selain sabung ayam, permainan lain yang dikenal sebagai “dadu” juga disebut-sebut turut digelar di lokasi yang sama.

“Sudah lama terjadi. Kadang dibubarkan, tapi tidak lama muncul lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, upaya penertiban yang pernah dilakukan aparat dinilai belum maksimal. Pembongkaran lokasi sebelumnya disebut hanya menyasar sebagian area, sehingga aktivitas diduga masih dapat berlanjut di bagian lain.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik perjudian di wilayah tersebut. Warga berharap adanya langkah konkret dan berkelanjutan agar aktivitas ilegal itu tidak terus berulang.
Secara hukum, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.

Di tingkat nasional, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas seluruh bentuk perjudian tanpa pengecualian. Ia juga menyatakan bahwa aparat yang terbukti membiarkan praktik tersebut dapat dikenai sanksi tegas.

Masyarakat pun mendesak agar jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Sedati hingga Polda Jawa Timur, segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Penindakan diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menyentuh akar permasalahan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung di Desa Pepe tersebut.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *