Warga Blitar Angkat Suara Soal Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Gunung Gedang, dan Diduga APH Tutup Mata

Blitar —LintasBerita9.com – Aktivitas penambangan pasir galian C di wilayah aliran Sungai Kaliputih, kawasan Gunung Gedang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menuai perhatian warga setempat. Kegiatan tersebut dilaporkan semakin marak dan diduga sebagian dilakukan tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan identitasnya, hanya satu perusahaan yang diketahui memiliki izin resmi, yakni PT Barokah Sembilan Empat Mas. Sementara itu, sejumlah penambang lain disebut beroperasi tanpa kejelasan legalitas.

“Setahu kami, yang punya izin resmi hanya satu perusahaan. Yang lainnya tidak jelas izinnya,” ujar sumber tersebut, (Jum’at 10 Maret 2026).

Aktivitas penambangan disebut berlangsung hampir tanpa henti, bahkan hingga 24 jam. Para penambang juga dilaporkan menggunakan alat berat seperti ekskavator dalam jumlah lebih dari satu unit di beberapa titik. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai yang merupakan jalur lahar.

Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas tersebut, termasuk potensi kerusakan ekosistem dan perubahan struktur aliran sungai. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian aktivitas penambangan dilakukan seolah-olah legal dengan mencatut atau berlindung di balik izin pihak tertentu.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), guna memastikan seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *