PATI LintasBerita9– Aktivitas sejumlah titik galian C di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah maraknya penindakan terhadap tambang ilegal di berbagai daerah, publik kini mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Tim media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu terkait dugaan aktivitas galian C tersebut. Dalam jawabannya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan diperlihatkan dokumen izin.
«”Sudah kami cek dan ditunjukkan ijinnya pak.”»
Namun, ketika media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kelengkapan perizinan, termasuk apakah telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan sesuai ketentuan di bidang pertambangan, jawaban yang diberikan tidak menjelaskan secara rinci.
«”Njenengan lgsung cek lokasi ketemu orgnya saja ya.. mksih.”»
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana verifikasi terhadap dokumen yang telah diperlihatkan. Masyarakat tentu berharap setiap aktivitas pertambangan tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga benar-benar memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai aparat penegak hukum di wilayah, kepolisian memiliki peran melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana serta berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Di sisi lain, penentuan keabsahan dan status perizinan pertambangan merupakan kewenangan instansi yang membidangi sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola galian maupun instansi teknis yang berwenang guna memastikan jenis dan kelengkapan perizinan yang dimiliki.
Media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
