BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya Resmikan Posbakum di 31 PAC, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat

RAGAM

SURABAYA – lintasberita9- Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus organisasi, para advokat dari masing-masing PAC, serta tokoh organisasi Pemuda Pancasila.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur sekaligus anggota DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP mengatakan pembentukan Posbakum merupakan langkah nyata organisasi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun kader Pemuda Pancasila.

Menurutnya, program tersebut sebenarnya telah dirancang sejak lama, namun baru dapat direalisasikan tahun ini karena berbagai kesibukan internal organisasi.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya Posbakum resmi diluncurkan. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir tidak hanya sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi juga siap membantu masyarakat melalui layanan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Posbakum nantinya tidak hanya fokus pada persoalan litigasi atau proses hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup mediasi sosial, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, hingga pendampingan masyarakat secara humanis.

“Tidak semua persoalan harus diselesaikan secara komersial. Ada persoalan sosial yang memang membutuhkan pendampingan bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Baso Juherman juga mengingatkan seluruh advokat dan pengurus Posbakum agar menjaga profesionalisme serta nama baik organisasi dalam menjalankan tugas pelayanan hukum.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak terlayani dengan baik. Karena satu persoalan yang tidak tertangani secara profesional bisa berdampak terhadap citra organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.

Menurutnya, BPPH memiliki fungsi memberikan pembelaan hukum, penyuluhan hukum, advokasi, serta perlindungan terhadap kepentingan organisasi dan anggotanya.

“BPPH bertujuan meningkatkan kesadaran hukum kader dan masyarakat, memberikan perlindungan hukum, menjalankan advokasi, serta membantu penyelesaian sengketa baik melalui musyawarah maupun jalur hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posbakum di tingkat PAC akan menjadi pusat pelayanan konsultasi hukum, mediasi, serta penyuluhan hukum bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

“MPC melalui BPPH membentuk Posbakum di setiap PAC melalui Surat Keputusan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya. Posbakum berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan didukung penuh oleh PAC di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Adapun tujuan utama pembentukan Posbakum antara lain memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian persoalan sosial secara humanis, serta memperkuat citra organisasi yang peduli terhadap masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Posbakum juga memiliki tugas memberikan konsultasi hukum dasar, pendampingan administrasi hukum non-litigasi, mediasi persoalan sosial, hingga pelaporan kegiatan secara berkala kepada BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *