Diduga Gunakan Material di Bawah Spesifikasi dan Abaikan K3, Proyek Rekonstruksi Jalan Medali–Mlaten Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan

PEMKAB RAGAM

Mojokerto LintasBerita9 – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Medali–Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.031.636.000, menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan Rekonstruksi Jalan. Proyek memiliki volume pekerjaan 1.382 meter persegi dan dilaksanakan oleh PT Graynenda Putra Karya selama 150 hari kalender, mulai 4 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Dari pantauan di lokasi, terlihat proses pemasangan batu pondasi masih berlangsung. Namun, material pasir yang digunakan diduga memiliki kualitas yang dipertanyakan oleh sejumlah warga. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Selain dugaan penggunaan material yang kurang sesuai, di lokasi juga terlihat beberapa pekerja diduga tidak mengenakan APD secara lengkap, seperti rompi keselamatan, sepatu safety, sarung tangan maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi guna melindungi keselamatan para pekerja.

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta penerapan standar keselamatan kerja agar proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut menghasilkan kualitas yang baik dan sesuai spesifikasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar seharusnya dikerjakan secara profesional.

“Kami berharap kualitas pekerjaan benar-benar diawasi. Jangan sampai menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi karena yang dirugikan nantinya masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Dasar Hukum yang Berkaitan
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD bagi seluruh pekerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja di lokasi kerja.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *