Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Tempeh Lumajang Kembali Disorot Warga

LumajangLintasBerita9.com– ,Praktik sabung ayam yang disinyalir sarat perjudian kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut masih berjalan bebas meski larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian telah berulang kali disampaikan oleh pimpinan Polri. Minggu 01/02/2026

Arena sabung ayam yang berlokasi di kawasan Desa Lempeni, tepatnya di sekitar Jalan Kyai Maskur, Dusun Krajan I, diduga beroperasi secara rutin dan semakin ramai menjelang akhir pekan. Keberadaan lokasi yang tersembunyi di area galian pasir membuat aktivitas tersebut sulit terpantau dan terkesan luput dari penindakan aparat.
Seorang warga setempat berinisial BS mengungkapkan bahwa arena tersebut telah lama beroperasi dan dikenal luas oleh para penggemar sabung ayam.

“Pengunjungnya bukan hanya dari Lumajang, tapi juga dari berbagai daerah di Jawa Timur. Tempatnya strategis dan tertutup, jadi orang luar jarang tahu kalau di dalamnya ada kegiatan besar,” ujarnya.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Selain dianggap merusak ketertiban umum, praktik sabung ayam juga dinilai melanggar hukum. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam perjudian, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Di sisi lain, sabung ayam juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, karena mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan.

Warga menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Hingga laporan ini disusun, tim masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Polsek Tempeh, Polres Lumajang, serta Polda Jawa Timur. Belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Jika dugaan pembiaran ini benar adanya, maka persoalan sabung ayam di Tempeh bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *