Lapas Batang Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Lanjut Usia

Kemenkumhan Pendidikan

Batang Lintas Berita9 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan penyerahan Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada warga binaan, Jumat (29/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Batang ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang humanis serta bentuk penghargaan negara terhadap narapidana lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan khidmat, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Mu’ammar Fihri, serta warga binaan penerima remisi. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun oleh Kasi Binadik dan Giatja.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang kepada 1 (satu) orang warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kepedulian negara dan pemenuhan hak bagi warga binaan, khususnya yang telah memasuki usia lanjut.
“Pemberian remisi khusus bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk aspek kemanusiaan dan apresiasi atas kepatuhan yang ditunjukkan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk tetap menjaga perilaku baik,” ujar Nurhamdan.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Usia di Atas 70 Tahun pada tahun 2026 ini dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Batang dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *