Masyarakat Soroti Penggunaan LPG 3 Kg untuk Water Heater Villa di Batu, Lurah Rully Singgung Paguyuban Songgoriti, APH Diminta Bertindak

PERISTIWA POLRI RAGAM

BATU LintasBerita9 — Penggunaan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram untuk kebutuhan water heater di sejumlah villa dan homestay di kawasan wisata Songgokerto dan Songgoriti, Kota Batu, menjadi sorotan masyarakat. Dugaan penggunaan LPG yang tidak sesuai peruntukan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pendataan pengguna, pengawasan distribusi, hingga sosialisasi aturan kepada para pelaku usaha penginapan.

Sebelumnya, dokumentasi lapangan yang diambil pada Minggu (4/10/2026) di wilayah Jalan Letnan Satu Suwoto, Kota Batu, memperlihatkan tabung LPG 3 kilogram yang terhubung dengan instalasi pemanas air. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai kategori pengguna, sumber pasokan LPG, dan kesesuaiannya dengan ketentuan subsidi pemerintah.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan tabung gas di satu lokasi. Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap villa maupun homestay yang diduga menggunakan LPG bersubsidi untuk operasional usaha.

Lurah Rully Sebut Pendataan Pernah Dilakukan

Lurah Songgokerto, Rully, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan belum mengetahui adanya penggunaan LPG 3 kilogram untuk water heater di lokasi yang menjadi perhatian tersebut.

Rully menjelaskan, sebelumnya pernah ada arahan mengenai pendataan pengguna villa. Menurut keterangannya, lebih dari 40 pengguna villa disebut telah mendaftar setelah adanya upaya pendataan melalui mobil keliling. Namun, ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat pengguna yang tidak bersedia mengikuti pendaftaran tersebut.

Dalam keterangannya, Rully turut mengarahkan perhatian kepada Indra selaku Ketua Paguyuban Songgoriti untuk persoalan yang berkaitan dengan villa dan homestay di kawasan Songgoriti.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk memperluas konfirmasi kepada pihak paguyuban dan pengelola penginapan. Meski demikian, penjelasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan cakupan pendataan, wilayah yang telah terjangkau, serta pihak yang bertanggung jawab dalam sosialisasi penggunaan LPG bersubsidi.

Indra: Belum Pernah Ada Sosialisasi dari APH maupun Disperindag

Saat dikonfirmasi awak media, Indra selaku Ketua Paguyuban Songgoriti menyampaikan bahwa dirinya tidak membawahi wilayah Songgokerto. Namun, ia mengakui bahwa penggunaan LPG 3 kilogram untuk kebutuhan villa dan homestay juga ditemukan di kawasan Songgoriti.

“Saya tidak membawahi yang Songgokerto, namun banyak villa homestay juga di Songgoriti menggunakannya, namun tidak pernah ada sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 kg dari APH maupun Disperindag,” ujar Indra kepada awak media.

Pernyataan tersebut menambah persoalan yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait sejauh mana sosialisasi mengenai ketentuan penggunaan LPG 3 kilogram telah dilakukan kepada pengelola penginapan di kawasan wisata Kota Batu.

Jika sosialisasi memang belum menjangkau sebagian pelaku usaha, instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku sekaligus memastikan apakah penggunaan LPG pada masing-masing usaha telah sesuai dengan kategori pengguna yang diperbolehkan.

Di sisi lain, keterangan mengenai belum adanya sosialisasi tersebut masih merupakan pernyataan Indra dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berwenang.

Kanit Reskrim Polsek Batu: Akan Ditindaklanjuti

Sebelumnya, awak media juga meminta keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Batu, Didik Wijoyoko, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kilogram untuk water heater villa.

Didik menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan.

“Kami tidak mengetahui hal itu. Kami akan segera tindak lanjuti atas aduan. Terima kasih banyak,” ujar Didik.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pemeriksaan di lapangan. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret untuk memastikan apakah penggunaan LPG bersubsidi di sejumlah penginapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu diproses.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Aturan Penggunaan LPG 3 Kilogram

Penggunaan LPG tabung 3 kilogram diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bagi kelompok pengguna tertentu.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu secara tepat sasaran.

Kelompok pengguna yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Karena itu, penilaian terhadap penggunaan LPG 3 kilogram oleh villa atau homestay perlu mempertimbangkan kategori usaha, status pengguna, tujuan pemakaian, serta ketentuan distribusi yang berlaku.

Keberadaan tabung LPG 3 kilogram di sebuah penginapan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pengelola memenuhi kriteria pengguna yang diperbolehkan dan apakah pemakaiannya sesuai dengan peraturan.

Masyarakat Minta Pemeriksaan dan Pengawasan Terbuka

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pendataan administratif maupun pernyataan bahwa aduan akan ditindaklanjuti. Pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi jumlah villa dan homestay pengguna LPG 3 kilogram, asal pasokan tabung, status pendataan pengguna, serta kesesuaian penggunaannya untuk operasional pemanas air.

Selain kepada kepolisian, klarifikasi juga diperlukan dari Disperindag Kota Batu, Pertamina Patra Niaga, dan pihak pangkalan atau subpenyalur LPG terkait. Langkah tersebut diperlukan agar pengawasan berjalan berdasarkan data dan ketentuan yang jelas.

Masyarakat juga berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang merata kepada para pelaku usaha penginapan, tanpa mengesampingkan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lurah Songgokerto, Ketua Paguyuban Songgoriti, kepolisian, Disperindag, Pertamina Patra Niaga, serta pengelola villa atau homestay yang terkait.

Publik kini menunggu tindak lanjut yang terukur agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, pelaku usaha memperoleh kepastian aturan, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak dirugikan.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *