Surabaya |Lintas Berita9 — Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Surabaya tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar oknum pegawai rutan Medaeng terhadap keluarga warga binaan. Informasi ini mencuat dari sejumlah pengakuan keluarga tahanan yang merasa terbebani dengan biaya tidak resmi saat hendak menjenguk atau mengurus keperluan administrasi.
Salah satu keluarga warga binaan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta sejumlah uang agar proses kunjungan dapat dipermudah. “Katanya untuk mempercepat, kalau tidak ya harus menunggu lama. Kami terpaksa membayar karena ingin segera bertemu keluarga,” ujarnya.
Senin 23/03/26
Keluarga korban (Hy) mengaku sudah sering disini mas saya di suruh menyelipkan uang di bawah KTP sebesar 100 ribu kepada petugas di area loket yang bernama (Slhn) dan di dalam bayar lagi 80 biar bisa ketemu adik saya di dalam penjara ungkapnya. Pada tim media Jatim.
Pungli di rumah tahanan (rutan) umumnya dijerat menggunakan pasal pemerasan dalam jabatan (Pasal 423 KUHP) atau tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Pelaku, yang merupakan pegawai negeri/petugas rutan, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, denda hingga puluhan juta rupiah, serta sanksi administratif
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu (pungli) diancam penjara paling lama enam tahun
Saat tim mengkonfirmasi kepada humas dan kpr rutan medaeng terkait dugaan pungli anggota di rutan Medaeng belum ada respon atau tidak menjawab terkait aduan masyarakat tersebut .
Selain itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam pengurusan barang titipan dan layanan tertentu di dalam rutan. Beberapa pihak menyebut nominal yang diminta bervariasi, tergantung jenis layanan yang diakses.
Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa dugaan pungli di lembaga pemasyarakatan bukan hal baru dan perlu pengawasan ketat. Transparansi serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diproses secara hukum terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi di sektor pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (Team)
