Polisi Amankan Lansia di Pemalang, Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Pemalang LintasBerita9 – Seorang kakek di Pemalang ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Pria lansia berinisial N (60) tersebut diamankan oleh Polres Pemalang pada Jumat 17 April 2026, atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan berulang kali di rumah serta warung makan miliknya di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh S (58), istri dari tersangka sendiri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, Sabtu 18 April 2026.

Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan tersangka N terungkap, setelah pelapor mendengar keluhan dari anak korban, yang sering merasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

“Setelah mendengar keluhan tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga menyebabkan rasa sakit tersebut,” kata Kasat Reskrim. Setelah ditanya pelapor, Kasat Reskrim mengatakan, kemudian anak korban menyampaikan kepada pelapor, bahwa tersangka N sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak korban.

Untuk memastikan keterangan anak korban, Kasat Reskrim mengatakan, pelapor kemudian membawa anak korban ke sebuah klinik, untuk mengetahui kondisi kesehatan anak korban melalui pemeriksaan medis oleh dokter.

Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” kata Kasat Reskrim. Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pelapor kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga tersangka N melakukan perbuatannya berulangkali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya, pada bulan februari 2026 yang lalu.

Dan terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka, yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” kata Kasat Reskrim. “Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.

Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” kata Kasat Reskrim. Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf “b” dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf “b” atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *