Pemalang LintasBerita9 – Seorang tersangka berinisial AAS (26), yang diduga mengedarkan ribuan butir obat keras di sebuah rumah kontrakan, di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, Selasa (14/4/2026) sore.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AAS berikut barang bukti sebanyak 1.467 butir obat keras, terdiri dari pil Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yarindo,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka AAS adalah warga Desa Mendelem, Kecamatan Belik, yang sehari-harinya bekerja serabutan.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AAS dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sejak awal tahun 2026 sampai dengan saat ini, Polres Pemalang secara masif melakukan pemberantasan peredaran obat keras, dan telah mengamankan 6 tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Dari 6 kasus yang terungkap, secara keseluruhan terdapat belasan ribuan butir obat keras yang telah disita dan diamankan, diantaranya termasuk Hexymer dan Tramadol,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Pemalang, dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang yang sebagian menyasar usia produktif,” kata Kasat Resnarkoba.
(Red)
