Surabaya, 27 Maret 2026 — lintasberita9.com- ,Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bamboe yang berlokasi di kawasan Pondok Kedinding kembali menjadi sorotan publik. Organisasi SAPURA melalui perwakilannya, Musawwi, menyampaikan kekecewaan atas klarifikasi pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal ini bermula ketika awak media berupaya melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memastikan kebenaran adanya kebocoran limbah yang sebelumnya telah diakui oleh pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut justru mendapat hambatan dan diduga dihalang-halangi oleh pihak tertentu di area pabrik.
Selain itu, SAPURA juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu pihak dari internal pabrik berinisial “I” yang dinilai tidak kooperatif. Menurut keterangan di lapangan, sejak awal yang bersangkutan sempat menyampaikan sikap terbuka kepada awak media.
“Monggo, ada perlu nanti saya bantu,” ujar pihak tersebut saat awak media meminta untuk diperlihatkan bukti perbaikan atas kebocoran limbah.
Namun pada kenyataannya, ketika proses investigasi hendak dilakukan, awak media bersama SAPURA justru tidak diperbolehkan masuk maupun melihat secara langsung kondisi yang dimaksud. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan awal dan tindakan di lapangan.
Menurut keterangan Musawwi, awak media hanya ingin memastikan apakah kebocoran tersebut benar telah diperbaiki, mengingat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak pabrik. Kenapa perbaikan baru dilakukan setelah ramai diperbincangkan masyarakat? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungan,” ujar Musawwi.
SAPURA menilai, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak PT Bamboe terkesan tidak transparan dan justru menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kondisi sebenarnya di lapangan.
Dasar Hukum Dugaan Pencemaran Lingkungan
Terkait dugaan pencemaran lingkungan, terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur secara tegas, di antaranya:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1):
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Dasar Hukum Terkait Penghalangan Tugas Jurnalistik
Selain itu, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tuntutan SAPURA
SAPURA mendesak agar:
Pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kebocoran limbah di PT Bamboe.
Perusahaan bersikap transparan dan terbuka kepada publik serta media.
Tidak ada lagi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Pemerintah daerah turun langsung memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat sekitar.
Peringatan Aksi Besar
SAPURA juga menegaskan sikap tegasnya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Apabila penegak hukum maupun dinas lingkungan hidup tidak bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, SAPURA bersama rekan-rekan media, termasuk Media Publikasi Terkini dan media lainnya, akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk tekanan kepada pihak terkait, bahkan hingga tuntutan penutupan PT Bamboe apabila terbukti dengan sengaja membiarkan kebocoran limbah yang merusak lingkungan sekitar.
SAPURA menilai bahwa dugaan pencemaran ini bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung cukup lama berdasarkan laporan warga sekitar yang dinilai akurat dan konsisten.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampak pencemaran lingkungan dapat merugikan masyarakat luas, khususnya warga di sekitar kawasan Pondok Kedinding.
SAPURA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait.
SAPURA dan temen temen Media media Soroti Klarifikasi PT Bamboe mengecewakan
