Pasuruan -Praktik penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Pasuruan kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini diketahui melibatkan sindikat terorganisir yang telah beroperasi dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara”,,,Selasa 27 Januari 2026
Kasus tersebut mencuat setelah penggerebekan besar yang dilakukan Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada pertengahan 2023. Dalam operasi itu, aparat mengungkap jaringan distribusi solar subsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan industri dan dijual di atas harga resmi.
Meski penindakan telah dilakukan, temuan terbaru menunjukkan praktik solar ilegal masih berlangsung hingga Januari 2026. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya efek jera serta masih kuatnya jaringan pelaku di lapangan.
Maraknya penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat, sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Jajaran Polres Pasuruan Kota di minta mendindak mafia solar yang masih berkeliaran di wilayah hukum polres Paskot, pertengahan awal januari team awak media investigasi di wilayah hukum menemukan Unit truk tangki biru putih dengan PT Sri Kaya Lintas Sindo terparkir di pinggir jalan dan di duga truk tangki tersebut di miliki Inisial WD dan UDN yang sampai saat ini masih peroprasi di wilayah hukum polres pasuruan kota.
Sampai brita ini di tanyangkan Awak media akan terus meminta polres pasuruan kota bertindak cepat karna sangat meresahakan masyarakat.
(Ai)
