Pasuruan LintasBerita9 – Banyak berita terkait perjudian di wilayah Pasuruan, Salah satunya praktek judi cap jiki serta bola setan yang diduga dikelola oleh kepala desa atau lurah setempat. Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya para bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, (27-07-2026)
Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang berada di Di Desa krawan/Kedawung Kecamatan grati Kabupaten Pasuruan, tersebut diduga dikelola oleh oknum lurah yang terus ber’aktifitas setiap malamnya dengan leluasa meskipun sempat ada isu tutup kemudian buka kembali dan terus melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum polres Pasuruan.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Pasuruan Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat.
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Pasuruan.
(Tim)
